banner 728x250
NEWS  

Tiga Tersangka Korupsi Outsourcing Balai Kereta Sulsel Ditetapkan, 350 Saksi Diperiksa

Ghazi.id Maros– Setelah melalui penyidikan panjang dan intensif, Kejaksaan Negeri Maros akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam press rilis resmi yang digelar Selasa (24/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 350 saksi dan tiga orang ahli, serta mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dari hasil gelar perkara (ekspose), penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. A.G, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun 2022.
  2. D.S, Direktur PT FSI.
  3. M.C, Direktur PT CIS.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, secara subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Maros agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun tim penyidik untuk meminta imbalan atau sejumlah uang terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami pastikan penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Jika ada yang mengatasnamakan Kejari Maros dan meminta imbalan, segera laporkan,” tegasnya.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *