banner 728x250

BPN Maros Ungkap Fakta di Balik Sengketa Jalan Pesantren Darul Istiqamah

Ghazi.id,Maros – Polemik terkait akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, yang belakangan viral di media sosial, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Senin (6/4/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Murad Abdullah, menyampaikan klarifikasi saat ditemui di kantor BPN Maros. Ia menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak sekitar 13 tahun lalu.

“Secara historis, dulu aman-aman saja. Namun setelah itu mulai muncul pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Murad menegaskan bahwa BPN hanya menjalankan fungsi administratif dalam proses sertifikasi tanah. Setiap permohonan akan diproses selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam prosedurnya, terdapat tahapan pengumuman publik selama kurang lebih 30 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, proses akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.

Terkait polemik akses jalan, ia menegaskan bahwa jalan bukan objek yang dapat disertifikatkan sebagai hak milik individu. “Kalau ada bidang tanah yang memotong jalan, maka jalan tersebut akan kami keluarkan dari proses sertifikasi. Jalan itu bukan untuk disertifikatkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada sertifikat yang diterbitkan untuk jalan di kawasan tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa sertifikat tanah di sekitar lokasi yang telah terbit secara sah, namun tidak mencakup akses jalan yang kini dipersoalkan.

Murad menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak dilakukan secara sembarangan. Tahapannya meliputi pemeriksaan berkas, pengukuran, pemetaan, pertimbangan teknis, hingga peninjauan langsung di lapangan.

“Semua melalui proses. Tidak serta-merta sertifikat terbit tanpa verifikasi di lapangan,” tambahnya.

BPN Maros juga menyatakan akan menghadiri rapat koordinasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait guna membahas penyelesaian polemik tersebut. Data yang diperlukan telah disiapkan untuk dipaparkan dalam forum tersebut.

Namun demikian, BPN menegaskan bahwa konflik di lapangan, termasuk penutupan akses jalan, bukan merupakan kewenangannya, melainkan menjadi tanggung jawab instansi lain(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *