banner 728x250

Gugatan Lama Diungkit Kembali, Perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Maros Jadi Sorotan Publik

Ghazi.id, Maros – Perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, objek sengketa dalam perkara tersebut diketahui pernah diputus sebelumnya dalam perkara lama dengan nomor 36/B.A./Pdt/G/1984 di Pengadilan Negeri Maros.

Objek sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan ini berupa sebidang empang yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, dengan luas kurang lebih 17,067 hektare, tercatat dalam Persil No. 4 Dvv II, Kohir No. 162 C.1.

Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat objek yang sama kembali dipersoalkan dalam gugatan baru, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih putusan hukum.

Pihak tergugat, Jufri, S.H., menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia menilai bahwa gugatan tersebut tidak mempertimbangkan atau mengabaikan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek ini sudah pernah disidangkan dan diputus. Seharusnya hal itu menjadi dasar penting dalam mengajukan gugatan baru, agar tidak terjadi kekeliruan atau pengulangan perkara,” tegas Jufri.

Meski demikian, Jufri mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Maros. Ia berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dan cermat dalam menelaah riwayat perkara, termasuk dokumen-dokumen warkah yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Di sisi lain, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menyatakan akan mengawal ketat jalannya persidangan perkara ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian Majelis Hakim dalam memutus perkara yang memiliki riwayat panjang.

“Hakim harus melihat secara menyeluruh riwayat warkah objek perkara ini. Jangan sampai ada putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya, karena itu bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujar Herman.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Andi Aulia, menyampaikan bahwa setiap gugatan yang diajukan oleh masyarakat wajib diterima oleh pengadilan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Setiap gugatan yang masuk tentu wajib kami terima. Adapun terkait objek perkara yang disebut telah memiliki kekuatan hukum sebelumnya, hal tersebut nantinya akan dikaji oleh Majelis Hakim dalam tahap pembuktian di persidangan,” ujar Andi Aulia kepada awak media pada Rabu, 15 April 2026.

GMMSH juga mendesak agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap putusan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang utuh dan tidak parsial.

Perkara ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukumnya yang luas, khususnya terkait kepastian hukum atas objek sengketa yang telah memiliki riwayat putusan sebelumnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *