banner 728x250

Sengketa Lahan Lama Kembali Memanas, Sidang di PN Maros Masuk Tahap Pledoi

Ghazi.id, Maros – Sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun kembali mencuat ke permukaan. Sidang perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros yang digelar di Pengadilan Negeri Maros pada Senin, 20 April 2026, kini memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak tergugat.

Objek sengketa berupa lahan empang seluas kurang lebih 17,067 hektare yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Lahan tersebut tercatat dalam Persil Nomor 4 Dvv II, Kohir Nomor 162 C.1—sebuah objek yang ternyata bukan pertama kali diperebutkan.

Kuasa hukum penggugat, Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa lama yang kembali diangkat. Ia mengungkapkan bahwa konflik atas lahan yang sama sudah terjadi sejak tahun 1984 dan bahkan telah berujung pada proses eksekusi pada tahun 1993 oleh pihak tergugat.

“Ini bukan perkara baru. Objeknya sama, riwayat sengketanya jelas, bahkan sudah pernah dieksekusi,” tegas Budiman.

Ia juga menyoroti pihak yang digugat dalam perkara ini. Menurutnya, gugatan yang diajukan terhadap pihak bernama Jufri dinilai tidak tepat sasaran. Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan perdata.

Sementara itu Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) yang turut hadir memantau jalannya persidangan. Mereka secara terbuka mendesak majelis hakim agar tidak lengah dan benar-benar objektif dalam memutus perkara ini.

“Kami meminta hakim bertindak tegas, adil, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun. Kasus seperti ini rawan praktik mafia hukum,” tegas perwakilan aliansi.

Aliansi GMMSH juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *