banner 728x250

Dugaan Tambang Ilegal di Maros Disorot, Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Desak Penindakan Tegas

Ghazi.id Maros, Minggu (26/04) – Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros kembali menuai sorotan publik. Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, Andi Baso Mananring, S.Sos (ABM), mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

ABM menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, harus lebih serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

Menurutnya, berbagai laporan warga tidak boleh diabaikan. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, terutama di tiga titik yang berada di Dusun Bangun Polea, Desa Pattontongang, Kecamatan Mandai.

“Pemerintah Kabupaten Maros dan aparat penegak hukum harus benar-benar mengambil langkah tegas. Oknum-oknum pengelola tambang ilegal yang kami duga memiliki backing dari oknum aparat harus segera ditindak dan ditangkap tanpa pilih kasih,” tegas ABM.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut. ABM mengungkap adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk mendukung operasional tambang.

“Jika ini terus dibiarkan, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Belum lagi dugaan penggunaan BBM ilegal untuk aktivitas tambang. Apakah hal seperti ini akan terus didiamkan? Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Maros?” ujarnya.

Lebih lanjut, ABM menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian. Ia meminta agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang guna memeriksa kelengkapan perizinan di Desa Pattontongang, Kecamatan Mandai.

Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong aparat, khususnya Polres Maros, untuk segera turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, ABM juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan serta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan hukum dan penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *