Ghazi.id |Maros – Sejumlah warga terdampak pembangunan jalur rel kereta api di wilayah Maros dan Pangkep kembali mendatangi Kantor Balai Pengelola Kereta Api di Kelurahan Palantikang, Lingkungan Data, Kabupaten Maros, Selasa (22/9/2026). Mereka mempertanyakan kepastian penyelesaian hak atas tanah, bangunan, tanaman produktif, serta relokasi yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Perwakilan warga, H. Jamal, mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan jalur rel kereta api. Namun, warga meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian mengenai status lahan, pembayaran, relokasi, serta mekanisme penyelesaian hak masyarakat terdampak.
“Kami tidak menolak pembangunan rel kereta api. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Sudah sekitar 10 tahun kami menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai relokasi dan pembayaran,” ujar Jamal.
Menurutnya, persoalan pembebasan lahan dan konsinyasi telah berlangsung sejak sekitar 2016. Warga berharap proses yang telah berjalan selama satu dekade tersebut segera mendapatkan titik penyelesaian dengan informasi yang transparan, termasuk jadwal dan target penyelesaian.
Keluhan serupa disampaikan Saripuddin, salah seorang pemilik lahan terdampak. Ia mengaku memiliki tanah sekitar 11.000 meter persegi, namun baru sekitar 5.000 M2 yang dinilai. Sementara itu, sekitar 8.000 meter persegi lahannya disebut telah digunakan untuk pembangunan rel.
“Tanah saya kurang lebih 11.000 meter persegi. Yang dihargai cuma sekitar 5.000 meter persegi, sementara yang diambil untuk rel sekitar 8.000 meter persegi. Jadi ada kurang lebih 3.000 meter persegi yang belum dinilai,” katanya.
Saripuddin juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses pemetaan dan pengukuran lahan. Ia meminta Balai Pengelola Kereta Api dan kementerian terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terhadap lahan yang menurutnya telah digunakan untuk pembangunan tetapi belum dinilai maupun dibayarkan.
“Yang sisanya masih kami miliki, tetapi sudah dipergunakan oleh balai. Itu yang kurang lebih 3.000 meter persegi dan belum dinilai,” ujarnya.
Lahan yang dipersoalkan tersebut berada di depan kantor balai, di jalan menuju stasiun, wilayah Kelurahan Palantikang, RW 04.
Dalam aspirasinya, warga meminta kejelasan status masing-masing bidang tanah dan bangunan, data penerima hak, mekanisme pembayaran, serta kepastian program dan lokasi relokasi. Mereka juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang dapat diketahui masyarakat dan ruang dialog langsung dengan warga terdampak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Balai Pengelola Kereta Api melalui Kabalai Asman dan Asbudi menyatakan menerima aspirasi warga. Mereka mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pihak balai juga menjelaskan bahwa penyelesaian pembebasan lahan dan relokasi membutuhkan tahapan administrasi serta koordinasi dengan sejumlah instansi sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Warga berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah konkret dan kepastian waktu penyelesaian. Mereka menegaskan pembangunan rel tetap dapat berjalan, namun hak masyarakat yang terdampak juga harus diselesaikan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan.(Tim)














