banner 728x250

Demo Bergelora, KSPSI Desak Kejari Maros Tetapkan Tersangka Kasus Outsourcing Balai Kereta Sulsel

Ghazinews.id Maros – Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Maros kembali menguat. Puluhan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejari, Selasa (18/2/2026).

Mereka menuntut kejelasan penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di lingkup Balai Kereta Api Sulawesi Selatan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Ketua DPC KSPSI Maros, Ridwan, dalam orasinya menilai proses penyidikan berjalan lambat dan terkesan “jalan di tempat”. Menurutnya, kasus tersebut telah dikawal sejak 2024 dan kini telah lebih dari dua tahun bergulir tanpa adanya penetapan tersangka.

“Ratusan saksi sudah diperiksa, audit disebut hampir rampung, tetapi belum ada tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Pada Mei 2025, Kejari Maros disebut telah memeriksa sekitar 370 saksi. Dalam aksi sebelumnya pada 2 September 2025, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses.

Aliansi juga mengantongi surat resmi Kejari Maros Nomor B-2536/P.4.16/Fd.1/09/2025 tentang perkembangan penyidikan. Dalam surat tersebut dijelaskan masih diperlukan kelengkapan data, dokumen, serta keterangan ahli sebagai dasar penerbitan surat tugas perhitungan kerugian negara oleh BPKP, termasuk koordinasi dengan Inspektorat Perhubungan RI.

Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menyatakan aksi ini merupakan bentuk protes dan kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai lamban.

“Kami melihat ada kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini yang membuat kepercayaan publik menurun,” ujarnya.

Pada 7 November 2025, massa juga mendatangi BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan dan memperoleh informasi bahwa surat tugas perhitungan kerugian negara telah terbit serta ditargetkan rampung pada Desember 2025. Namun hingga 18 Februari 2026, publik belum mendengar kabar penetapan tersangka.

Situasi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya kalangan pekerja yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC KSPSI Maros mendesak Kejari segera menetapkan tersangka serta melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara. Mereka juga berencana melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan.

“Kami ingin kepastian hukum, bukan janji. Jika tidak ada progres yang jelas, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas salah satu perwakilan massa.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Diva, memastikan perkara tetap berjalan. Ia menyebut hasil perhitungan kerugian negara telah terbit pada Januari 2026 dan saat ini penyidik akan memanggil saksi-saksi kunci.

“Perkara ini tetap berjalan, tidak berhenti. Kami pastikan akan ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa saksi penting belum dapat diperiksa karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Meski demikian, Kejari menegaskan proses hukum terus berlanjut dan meminta dukungan masyarakat agar penanganan perkara berjalan lancar.

Pihak Kejari Maros juga menyatakan belum dapat membuka secara rinci langkah teknis lanjutan demi kepentingan penyidikan, namun berkomitmen menuntaskan kasus yang disebut berdampak pada hak-hak pekerja tersebut.(TIM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *