Ghazi.id,Maros (Sulsel) -Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros kian memanas. Di tengah klaim kesiapan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk kurang lebih 6.000 ASN, nasib PPPK Paruh Waktu justru disebut belum masuk dalam skema penerima.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin di kutip dari salah satu media, menyatakan hingga kini belum ada kebijakan yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun pernyataan itu langsung mendapat respons tegas dari Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan. Ia mendesak Pemkab Maros segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda kepastian hak para pegawai.
“Kalau anggaran sudah tersedia dan regulasi nasional sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda. PPPK Paruh Waktu tetap bagian dari ASN dan berhak mendapatkan perlakuan setara,” tegas Ridwan,
Menurutnya, dasar hukum pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut, PPPK termasuk dalam kategori penerima.
KSPSI menyoroti beberapa poin penting dalam aturan itu, antara lain:
- PPPK merupakan bagian dari ASN, termasuk skema paruh waktu.
- THR diberikan setara satu bulan gaji, disesuaikan sistem kerja.
- Berlaku proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
- Syarat utama adalah perjanjian kerja aktif saat periode pembayaran.
Ridwan menilai, apabila syarat administratif telah terpenuhi, maka Pemkab Maros seharusnya segera menerbitkan kebijakan teknis tanpa harus menunggu regulasi Pusat
“Jangan sampai ada ASN yang diperlakukan sebagai pegawai kelas dua. Ini bukan soal belas kasihan, ini soal kepastian hak normatif yang dijamin regulasi,” ujarnya.
KSPSI menyatakan siap mengawal kebijakan ini hingga ada keputusan final yang berpihak pada keadilan. Mereka juga mendorong DPRD Maros untuk turun tangan memastikan tidak ada diskriminasi dalam kebijakan pemberian THR.
Di sisi lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah segera memberi kepastian sebelum memasuki Idulfitri. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan semangat kerja aparatur di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Pak Prof Zudan Arif Fakrulloh Belum memberikan Tanggapan.(Ar)














