banner 728x250

Verifikasi Bukan Syarat Mutlak Legalitas: LIN Kecam Pelabelan ‘Abal-Abal’ Sebagai Bentuk Provokasi dan Pembungkaman Pers

Ghazi.id, Maros – Upaya pendelegitiman terhadap perusahaan pers dengan label “media abal-abal” hanya karena belum terverifikasi secara faktual di Dewan Pers kini menuai kecaman keras. Narasi tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan opini sesat yang berpotensi membunuh karakter media lokal dan menabrak prinsip fundamental Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gelombang opini yang muncul di salah satu media tersebut mendapat respons keras dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Narasi itu dinilai bukan sebagai bentuk edukasi publik, melainkan upaya delegitimasi yang provokatif dan berpotensi memicu kegaduhan di tingkat lokal maupun nasional.

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Amir Perwira, menegaskan bahwa LIN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengkritik opini liar yang menyesatkan ini melalui struktur organisasinya yang mencakup Divisi Investigasi ASN, LSM, dan Pers.

LIN menyoroti adanya oknum atau media tertentu yang merasa “lebih legal” hanya karena sudah terverifikasi, lalu membangun narasi diskriminatif terhadap rekan sejawat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk arogansi administratif yang mencederai semangat kemerdekaan pers.

“Informasi kontroversial yang diekspos oleh pihak-pihak yang merasa medianya sudah terverifikasi, namun digunakan untuk merendahkan media lain, adalah tindakan yang tidak mendidik. Ini lebih kepada mengundang kegaduhan dan tudingan provokasi yang bermuara pada politisasi delegitimasi media,” tegas Amir pada Minggu (8/3) di Maros.

Fungsi Devisi Investigasi, ASN, LSM dan Wartawan Lembaga Investigasi Negara ( LIN ), berperan serta mengawal dan bersinergi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran Divisi Investigasi Pers di dalam struktur LIN bertujuan memastikan jurnalis dan perusahaan media bekerja dalam koridor hukum yang benar. Namun, LIN menekankan bahwa parameter kebenaran adalah Undang-Undang dan Kode Etik, bukan sekadar status administratif.

“Kami melihat ada upaya pembungkaman kemerdekaan pers melalui konstruksi opini dari sebuah pemberitaan yang menyamakan verifikasi dengan legalitas. Secara yuridis, legalitas pers lahir dari badan hukum dan karya jurnalistiknya, bukan dari sertifikat verifikasi,” lanjut Amir.

Menepis Politisasi dan Penolakan Sepihak
LIN menilai pelabelan negatif sering kali digunakan oleh oknum bermasalah untuk menghindari pengawasan sosial, dengan melabeli media lain sebagai “abal-abal”, mereka mencoba mendelegitimasi kritik atau temuan investigasi jurnalis di lapangan.

Penegasan Yuridis dari Dewan Pers yang disampaikan lebih tegas lagi oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN), bahwa
Verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan administratif, bukan syarat sah atau mutlak secara konstitusional.
Mengimbau media yang sudah terverifikasi untuk tidak menciptakan sekat yang memecah belah solidaritas jurnalis.
Memberikan Edukasi, Bukan Degradasi. Media sarana edukasi publik yang harus berbasis kualitas konten dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Perlindungan Hukum sangat jelas bagi setiap Media yang berbadan hukum Indonesia akan tetap memiliki hak perlindungan hukum yang sama dalam menjalankan tugas profesi sesuai UU Pers.

Divisi Investigasi LIN akan terus memantau kebijakan atau opini yang mencoba membatasi ruang gerak pers melalui mekanisme di luar undang-undang.
Langkah Konkret dan Kesimpulan
Sebagai langkah nyata, LIN kini memperkuat jalur koordinasi antara Divisi Investigasi Pers dengan media lokal di berbagai wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi kontrol sosial tidak lumpuh akibat opini sesat yang sengaja diembuskan.

“Fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan penjaga ekosistem, bukan regulator yang membatasi ruang demokrasi. Kami di LIN akan berdiri tegak melawan setiap upaya pembungkaman pers dengan dalih apa pun,” pungkas Amir Perwira.(ar)

Sumber : Pengurus DPD LIN Sulsel

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *