Ghazi.id, Maros hari ini tidak hanya menghadapi kemacetan, tetapi juga menghadapi persoalan serius: lemahnya penegakan aturan. Di tengah viralnya isu dugaan arogansi oknum polisi lalu lintas Terhadap pemilik salah satu Toko, perhatian publik justru semakin tajam pada fakta di lapangan, banyak toko di sepanjang jalan poros Makassar – Maros yang diduga kuat menjadi penyebab utama kemacetan, namun belum ditindak tegas.
Anggota LIN (Lembaga Investigasi Negara ) Maros AK Culli. secara lugas mendesak Kapolres Maros dan Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan dan bertindak nyata, bukan sekadar imbauan. Pelanggaran sudah terang benderang :
Toko-toko menggunakan bahu jalan sebagai parkir liar, Tidak menyediakan lahan parkir mandiri yang memadai, Diduga tidak memiliki dokumen Andalalin yang sah Padahal, aturan sudah tidak bisa ditawar:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Permenhub No. PM 17 Tahun 2021 tentang Andalalin
Kedua regulasi ini dengan tegas mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas untuk memiliki Andalalin dan fasilitas parkir sendiri. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hal sepele- ancamannya jelas: denda hingga Rp50 juta, pencabutan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha.
LIN Maros menegaskan : Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.Tindak tegas pelanggar, tertibkan parkir liar, dan pastikan setiap usaha patuh terhadap Andalalin.
Jika tidak, maka publik berhak menilai bahwa ada kegagalan serius dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kabupaten Maros.(Ar)














