Ghazi.id, Maros – Pihak Pondok Pesantren Darul Istiqamah Pusat menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial mengenai pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Maros yang menyebutkan tidak terdapat sertifikat di kawasan Jalan Pesantren.
Mualimin, selaku penanggung jawab keamanan di wilayah Pesantren Darul Istiqamah Pusat, menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak pesantren. Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku, area Jalan Pesantren—khususnya bagian depan yang berbatasan langsung dengan Jalan Poros Kilometer 25—tercatat telah memiliki sertifikat dan termasuk dalam wilayah Jalan Pesantren.
Pihak pesantren berharap Kepala Kantor BPN dapat membuka dan menunjukkan data yang valid kepada publik guna menghadirkan informasi yang transparan dan akurat. Mereka juga meyakini bahwa sebagian lahan di kawasan pesantren masih tercatat atas nama M. Arief Marsuki.
Selain itu, pesantren meminta BPN untuk melakukan penelusuran terhadap Akta Jual Beli (AJB) atas nama M. Arief Marsuki, baik di wilayah Kecamatan Bontoa maupun berbatasan dengan Kecamatan Turikale, guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan.
Terkait sertifikat yang telah diterbitkan, pihak pesantren mempertanyakan keberadaan dan kepemilikan dokumen tersebut saat ini. Mereka menduga sertifikat tersebut berada di tangan pihak pengembang (developer).(Ar)














