Ghazi.id, Maros, Dr. Murad Abdullah, S.SiT., MH., resmi melantik enam Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) sebagai upaya memperkuat pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan. Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara sektor agraria dan pemerintah wilayah.
Enam pejabat yang dilantik merupakan camat dari Kecamatan Bantimurung, Maros Baru, Tompobulu, Bontoa, Camba, dan Mallawa.
Sebelum menjalankan tugas, para PPATs telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus guna membekali mereka dengan pemahaman regulasi, keterampilan teknis pembuatan akta, serta penerapan kode etik. Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas layanan di lapangan.
Dalam sambutannya, Dr. Murad Abdullah menegaskan bahwa PPATs memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di bidang pertanahan. Ia juga mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk berkolaborasi aktif dalam mendukung program strategis nasional di sektor agraria.
“Kami berharap PPATs menjadi mitra solid Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir arahannya, ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat dan aparatur diimbau untuk memanfaatkan jalur pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyimpangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, cepat, dan terpercaya di Kabupaten Maros.














