Ghazi.id| Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mencatat telah menangani sebanyak 48 perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2026. Capaian tersebut diraih dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros, termasuk mengungkap jaringan pengedar.
“Alhamdulillah, terkait penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Maros, saat ini kami telah menangani 48 perkara. Terakhir kami juga berhasil mengungkap beberapa kasus, termasuk penyitaan sekitar 400 gram sabu yang sebelumnya telah kami rilis,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk DPO dari laporan yang kami tangani, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Maros,” katanya.
Asri mengungkapkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Maros juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami telah melaksanakan imbauan dan sosialisasi di Desa Temmapaduae serta Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Marusu, sebagai upaya mencegah peredaran narkotika. Selain itu, pemantauan dan pengawasan juga terus dilakukan di sejumlah desa dan kelurahan,” jelasnya.
Upaya tersebut, lanjutnya, turut membuahkan hasil melalui keberhasilan Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekobanci yang meraih peringkat ketiga dalam ajang penilaian Kampung Bebas Narkoba.
“Alhamdulillah, Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekobanci berhasil meraih peringkat ketiga. Ini menjadi salah satu pencapaian Satresnarkoba Polres Maros dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dengan tingginya angka pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari enam bulan, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.(Tim)














