banner 728x250

Kasus Dugaan Penggelapan Rp156,753 Juta Mulai Disidangkan di PN Maros

Ghazi.id | Maros – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Toko kramik Makassar yang melibatkan seorang oknum karyawan berinisial AA mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (27/8/2026).

Perkara tersebut menyangkut dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai sekitar Rp156,753 juta. AA diduga tidak menyetorkan sejumlah pembayaran atau tagihan dari toko kepada pihak perusahaan sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah tagihan dari 8 toko yang diduga tidak disetorkan kepada perusahaan.

Temuan audit tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak perusahaan untuk menempuh proses hukum atas dugaan kerugian yang dialami. Perkara selanjutnya diproses melalui jalur hukum dan kini telah memasuki tahap persidangan di PN Maros.

Pihak perusahaan berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujar pihak perusahaan.

Seluruh fakta dan dugaan dalam perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.(Tim)

Chat via WhatsApp
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *