Ghazi.id, Keramaian yang menyebabkan kemacetan terjadi di depan Pesantren Darul Istiqamah pada Rabu (23/4) sore hingga malam. Situasi ini dipicu oleh polemik terkait tertahannya mobil pengangkut bahan bangunan yang hendak masuk ke area pesantren.
Perwakilan keamanan pesantren, Mualimin, menjelaskan bahwa setiap material bangunan yang akan masuk ke kawasan pesantren wajib dilaporkan minimal dua hari sebelumnya kepada pihak pengelola.
“Namun, untuk kejadian hari ini, tidak ada konfirmasi sebelumnya. Tadi sempat ada material seperti batu dan pasir yang mencoba masuk tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak pesantren tidak melarang aktivitas masyarakat secara umum, termasuk warga perumahan sekitar. Pembatasan hanya diberlakukan terhadap material bangunan yang tidak melalui prosedur resmi.
“Yang kami halangi hanya bahan bangunan yang tidak memiliki izin. Kalau orang dan kendaraan, tidak ada yang kami tahan,” jelasnya.
Mualimin juga menyampaikan bahwa akses jalan menuju kawasan pesantren dikategorikan sebagai jalan khusus, bukan jalan umum. Menurutnya, kawasan pesantren sebagai area pendidikan memiliki aturan tersendiri terkait akses.
“Artinya, ada aturan dan pembatasan akses, tidak bisa digunakan bebas seperti jalan umum,” tambahnya, sembari membandingkan dengan akses di kawasan militer, bandara, dan objek wisata.
Pihak pesantren berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk meredakan situasi, baik melalui mediasi maupun jalur hukum jika diperlukan.
“Kami ingin polemik ini segera selesai dengan cara yang baik,” tutupnya.
Di sisi lain, pihak yang merasa aksesnya terhalang, menyampaikan keberatan atas penahanan material yang disebut digunakan untuk pembangunan masjid dan pembenahan dapur SPPG.
“Penahanan material ini sudah terjadi berulang kali. Terkait keharusan izin, menurut kami itu hanya akal-akalan pihak pesantren. Kami sudah berkali-kali mengajukan izin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Faisal mengklaim bahwa berdasarkan dokumen sejak 2015, termasuk surat keterangan kelurahan dan surat keputusan bupati, akses jalan menuju pesantren telah ditetapkan sebagai jalan kolektor kabupaten yang bersifat umum dan didanai oleh APBD.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menyatakan bahwa akses jalan tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Harusnya ada solusi dari stakeholder terkait untuk mencegah konflik horizontal,” tambahnya.
Faisal juga menyinggung adanya klaim aset oleh pihak tertentu yang dinilai tidak sesuai, mengingat sebagian besar kawasan tersebut merupakan pemukiman warga dengan status kepemilikan yang beragam.
Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan adil dalam menyelesaikan konflik tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ar)
.














