banner 728x250

Sidang Kasus Pembunuhan di Bantimurung: Saksi dan Ahli Perkuat Dakwaan Jaksa

Ghazi.id, Maros Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang kawasan Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, terus bergulir di Pengadilan Negeri Maros. Perkara yang menewaskan seorang perempuan berinisial HS (41) itu kini memasuki tahap pembuktian dari penuntut umum.

Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya, RS (35), dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, tepat di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu TWA Bantimurung.

Dalam proses hukum, perkara ini terdaftar dengan nomor 41/Pid.B/2026/PN Mrs, dengan terdakwa Ruslan alias Ullang bin Alimuddin.

Sidang lanjutan digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. Persidangan dimulai pukul 11.30 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini berfokus pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

“Adapun saksi yang dihadirkan yakni Hardiandti Rauf, Nasir, serta ahli dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked. Kami berupaya membuktikan dakwaan berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan analisa yuridis terhadap pemenuhan unsur. Dari alat bukti yang ada, sejauh ini sudah mendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengajukan beberapa pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, dan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair, keduanya juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Saksi dari pihak korban, Hardiandti Rauf, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami sangat terkejut. Tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak bisa kami bayangkan. Harapan kami, pelaku dituntut sesuai perbuatannya dan dihukum setimpal,” ungkapnya di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat MP, S.H, . Mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak menghadirkan saksi Saksi yang meringankan ( a de charge )

Sehingga persidangan selanjutnya masuk pada keterangan terdakwa, hingga hari ini persidangan telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh kali. Insyaallah, pada penundaan sidang tanggal 30 April mendatang akan dilaksanakan pemeriksaan keterangan terdakwa,” ujarnya.(Ar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *